Notes ini saya tulis memang copy paste dari satu web, tapi
mungkin akan membuat hampir semua atau mungkin semua otaku muslim sangat sangat
sangat kecewa. Read it

Jawab: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk
bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan
menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum
menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan
adalah mubah.
Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang
melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa.
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda,
‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka
dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir,
sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang
paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar
gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa seorang laki-laki
dateng kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya, “Sesungguhnya aku menggambar
gambar-gambar ini dan aku menyukainya.” Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang
itu, “Mendekatlah kepadaku”. Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya.
Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu
mendekat kepadanya. Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas
kepala orang tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah
aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang
menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap
gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka
Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka
gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.” [HR. Muslim].
Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat
jenazah, lalu beliau berkata, ‘Siapakah diantara kamu yang mau pergi ke
Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia
menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan tanah, dan
tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang laki-laki berkata,
‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk Madinah merasa takut dan
orang itu berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu berkata, ‘Wahai
Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun kecuali aku hancurkan, tidak
satupun kuburan kecuali aku ratakan, dan tidak satu pun gambar kecuali aku
lumuri’. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari
yang demikian ini, maka berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan
kepada Muhammad Saw.’” [HR. Ahmad dengan isnad hasan].

Larangan menggambar gambar di sini mencakup semua gambar
yang bernyawa, baik gambar itu timbul maupun tidak, sempurna atau tidak, dan
distilir maupun tidak. Seluruh gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik
lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, distilir (digayakan),
maupun dalam bentuk karikatur adalah haram. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam
kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa gambar yang
dimaksud di dalam riwayat-riwayat di atas adalah semua gambar yang mencitrakan
makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak,
maupun distilir atau tidak. Semuanya terkena larangan hadits-hadits di atas
(Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab
Tashwiir).
Larangan yang terkandung di dalam nash-nash di atas juga
tidak mengandung ‘illat. Larangan menggambar makhluk bernyawa bukan karena
alasan gambar itu sempurna atau tidak. Larangan itu juga tidak berhubungan
dengan apakah gambar tersebut mungkin bisa hidup atau tidak, distilir maupun
tidak. Semua gambar makhluk hidup walaupun tidak lengkap hukumnya tetap haram.
Walhasil, gambar manusia dalam bentuk karikatur, komik,
maupun batik yang distilir adalah haram, tanpa ada keraguan sedikitpun. Semua
gambar makhluk bernyawa baik digambar secara gaya natural, surealik, kubik,
maupun gaya-gaya yang lain adalah haram. Demikian juga, gambar potongan kepala,
tangan manusia, sayap burung dan sebagainya adalah haram. Untuk itu, menggambar
komik Sailormoon, Dragon Ball, Ninja Boy, Kunfu Boy, Samurai X, dan lain
sebagainya adalah perbuatan haram.
Sedangkan proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh
dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun
fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan.
Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan,
kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak
maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir,
sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia
yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan
hadits-hadits di atas.


0 comments:
Post a Comment